Indeks
Hukum  

Press Release Kasus Pemalsuan Dokumen BLUe di Hotel Mewah

PIAGAM PENGHARGAAN: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat memberikan piagam penghargaan kepada Kasat Reskrim AKP Tiksnarto.

Polres Malang Dapat Piagam Penghargaan dari Dirjen Hubdar

Kota Malang, Memox.co.id – Dirjen (Direktur Jenderal Perhubungan Darat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi pimpin langsung press release perkara pemalsuan dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) di Hotel Ijen Suites Kota Malang, Kamis(27/08/2020).

Digelarnya press release perkara pemalsuan dokumen BLUe di Hotel Ijen Suites Kota Malang menjadi pemandangan yang sangat istimewa, dikarenakan digelar di hotel mewah yang dihadiri langsung oleh Irjen (Purna) Pol. Budi Setiyadi, S.H., M.Si yang pernah tiga kali menjabat sebagai Dirlantas di tiga Polda yang berbeda yakni di Polda Sulawesi Selatan, Polda Riau dan Polda Maluku.

Perlu diketahui Irjen (Purna) Pol. Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si pernah juga menjabat sebagai Karoum Settama Lemhannas RI, dan Analis kebijakan madya regiden di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang kini menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Berhasilnya Sat Reskrim Polres Malang mengungkap secara langsung mendapat piagam penghargaan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi yang diwakili Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H, S.I.K mewakili Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K.MH.

BARANG BUKTI: Barang bukti perkara pemalsuan dokumen BLUe yang dilakukan tersangka K.

Adapun kronologi pengungkapan kasus ini pada tanggal 14 Agustus 2020, Pelapor datang ke Polres Malang melaporkan kejadian dugaan Pemalsuan Dokumen BLUe tersebut dan mendapat informasi dari pemilik truk bahwa memesan Dokumen BLUe tersebut dari tersangka berinisial K.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan K Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 10.30 WIB petugas mendapatkan informasi jika K berada dirumah orangtuanya di Jl. Adimulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Kemudian petugas melakukan penggerebekan di rumah K, setelah berhasil diamankan kemudian “K” dibawa ke Sat Reskrim Polres Malang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun BB( Barang Bukti ) yang berhasil diamankan antara lain 5 paket dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) antara lain sebagai berikut , Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Sertifikat Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Merk/Tipe Daihatsu Pick Up/S401RP-PMREJJHA, Jenis Kendaraan Bak Terbuka Nomor Uji : BO 9450 Kabupaten Blora, termasuk 1 unit Truk merk Mitsubishi.

Atas perbuatannya K dikenai pasal KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP yang berbunyi : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembahasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. (fik)

Exit mobile version