Prabowo-Gibran Bakal Bacakan Sumpah Jabatan dalam Pelantikan, Ini Isinya

Ft: Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka bersiap mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. (ist)
Ft: Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka bersiap mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. (ist)

MEMOX.CO.ID – Salah satu sesi dalam rangkaian pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, adalah pengucapan sumpah jabatan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Pengucapan sumpah masa jabatan Presiden-Wakil Presiden terpilih akan dilakukan melalui Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan presiden-wakil presiden terpilih dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu dilanjutkan dengan momen mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Ketua MPR.

Kemudian, ketua MPR akan membuka Sidang Paripurna, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilpres. Baru setelah itu Prabowo-Gibran mengucapkan janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Sumpah presiden dan wakil presiden diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi sumpah presiden dan wakil presiden terpilih adalah:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Setelah pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

Kegiatan selanjutnya adalah pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden baru dengan presiden dan wakil presiden terdahulu.

Setelah pertukaran tempat duduk, ketua MPR mempersilakan presiden terpilih membacakan pidato perdana.

Usai pidato dilanjutkan dengan pembacaan doa, dan sidang paripurna diakhiri dengan menyanyikan kembali lagu Indonesia Raya.

Prabowo dan Gibran mendapatkan suara terbanyak berdasarkan hasil pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024.

Dari hasil rekapitulasi KPU pada Rabu (20/3/2024), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara.

Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau 24,95 persen dari suara sah.

Kemudian pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah.

Jumlah suara sah pada Pilpres 2024 sebanyak 164.270.475. (*/cdp/mzm)