Malang, Memox.co.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Pakisaji Polres Malang berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu,Sabtu (05/02/2022).
Dalam keterangannya Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo menerangkan, kedua pelaku yakni DAS (25) dan PAP (22) ini merupakan warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Awalnya, petugas patroli Polsek Pakisaji sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli antisipasi tindak kriminalitas. Lalu mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang yang mencurigakan di sekitar Jalan Raya Kebonagung, Pakisaji.
“Ada warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, kemudian menghubungi petugas kami di lapangan. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung menuju TKP,” terang AKP Sutomo.
Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,27 gram yang diletakkan di sandal pelaku.
“Kini, kedua para tersangka telah diamankan di Polsek Pakisaji. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (fik)






