Hukum  

Polsek Pagelaran Amankan Pelaku Jambret Handphone Saat Ditaruh di Jok Sepeda Motor

TERSANGKA: Kapolsek Pagelaran, Iptu Sugik saat memberikan keterangan beserta tersangka.

Malang, Memox.co.id – Kepolisian Sektor Polsek Pagelaran, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjambretan handphone saat ditaruh diatas jok sepeda motor. Dengan korban Wardatul Ainiyah (23) warga Desa Pagelaran di Jalan Dusun Sipring, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Sabtu (16/10/2021).

Tersangka dengan inisial E (20) warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Melakukan aksinya saat korban dalam perjalanan pulang dari memijatkan anaknya dengan mengendarai sepeda motor.

“Sesampainya di Jalan Dusun Sipring, Desa Pagelaran tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, menjambret handphone korban yang diletakkan di bagasi depan sepeda motor miliknya,” ujar Kapolsek Pagelaran, Iptu Sugik.

Baca juga: Lewat Elusan Tangan Sang Menteri, Ibu Wiwit Ingin Anaknya Lahir Sukses Seperti Sandiaga Uno

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tangan pelaku. Kejadian itu sendiri pada hari Kamis 14 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 WIB, petugas SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu) Polsek Pagelaran mendapatkan laporan dari warga, bahwa telah terjadi penjambretan di Jalan Dusun Sipring, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Setelah merampas barang milik korban, pelaku meninggalkan korban dan memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Korban mencoba mengejar dan minta pertolongan kepada warga.

“Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan Keterangan saksi saksi di TKP dan berhasil mengamankan tersangka. Atas perbuatannya, kepada terduga pelaku diterapkan Pasal 365 sub 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. (fik)