Hukum  

Polsek Pagak Gelar Operasi Yustisi dengan Sasaran Masyarakat Pengendara

GABUNGAN: Anggota Koramil 0818/10 Pagak dan Polsek Pagak saat melaksanakan Operasi Yustisi.

Malang,Memox.co.id-Polsek Pagak Polres Malang bersama dengan rekan dari Koramil 0818/10 Pagak melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Covid-19 terhadap masyarakat, Sabtu (16/01/2021).

Giat ini dalam rangka implementasi Inpres No. 6 Th 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes (Protokol Kesehatan) terhadap lapisan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.

Dalam Operasi Yustisi tersebut Kapolsek Pagak AKP Sumarsono bersama didampingi oleh petugas gabungan dari Koramil 0818/10 Pagak,  Satpol PP serta perangkat Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.

SANKSI: Pemberian sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker berupa menyapu jalan

Pada giat kali ini petugas gabungan TNI Polri wilayah Kecamatan Pagak mengambil tempat di Jl Raya Desa Gampingan Kecamatan Pagak, dengan sasaran masyarakat berkendara maupun pejalan kaki yang tidak memakai masker.

Kepada Memox.co.id Kasubag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, SH mengatakan, dalam giat pendisiplinan Prokes Covid-19 yang dilaksanakan Polsek Pagak bersama dangan anggota Koramil 0818/10 Pagak melakukan pendataan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Patugas juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker, setelah memberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta selalu menerapkan Prokes,” ujar Iptu Bagus.(fik)