MEMOX.CO.ID – Unit Sat Reskrim Polsek Dau bersama dengan Sat Reskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku curanmor saat transaksi COD, Selasa (29/09/26)
Pria yang diduga mencuri sepeda motor milik mahasiswa di Kecamatan Dau. Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curian.
Pelaku berinisial RS (29), warga Perum Green Village Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sementara motor yang dicuri merupakan milik CP (24), mahasiswa asal Desa Kualagading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pencurian terjadi di Cafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis (24/9/2026) malam.
Saat itu, CP datang ke kafe sekitar pukul 20.30 WIB untuk ngopi bersama teman-temannya. Sepeda motor Honda Vario warna putih miliknya diparkir di depan kafe.
Namun, motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi setang tidak terkunci. Sekitar pukul 22.34 WIB, seorang pria terlihat membawa motor tersebut dari lokasi.
Yang menarik, pelaku tidak menyalakan mesin motor. Berdasarkan rekaman CCTV, motor dibawa dengan cara dinaiki lalu didorong menggunakan kaki.
CP baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB ketika hendak pulang. Dia kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat kendaraan tersebut telah dibawa seseorang.
“Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, Selasa (29/9/2026).
CP selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan motor sekaligus pelakunya.
Penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat (25/9) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendapat informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.
Transaksi itu disebut akan berlangsung di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang. Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau kemudian bergerak ke lokasi.
Petugas mengamankan RS bersama sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
“Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga milik korban,” ujar Budiono.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan Honda Vario warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi BM-3509-BAA. Polisi juga menyita STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Motor tersebut kemudian dicocokkan dengan identitas kendaraan milik korban. Akibat pencurian itu, CP mengalami kerugian sekitar Rp 19,5 juta.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Dau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RS dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Budiono mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan meski hanya ditinggalkan sebentar. Selain memastikan kendaraan dikunci, warga juga diminta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.
“Kalau mengalami atau mengetahui kejadian yang membutuhkan bantuan polisi, masyarakat bisa segera melapor. Layanan 110 juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (fik/hms)






