Jakarta, Memox.co.id – Sebanyak 106 Napi program asimilasi yang kembali berulah kini harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan dari jumlah 106 napi asimilasi itu ditangani di 19 Polda diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur, Polda Kaltara, Polda Kalsel dan Polda Sumatera Utara.
“Terdapat 13 napi asimilasi di Jateng dan Sumut yang kembali melakukan tindak pidana, 11 napi asimilasi di Jabar, 3 daerah tersebut menujukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi,” ucapnya, Selasa (12/5/2020).
Kombes Ahmad mengungkapkan jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data yang diterimanya adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas), curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak. (fik)






