Hukum  

Polri Tak Beri Izin Rencana Aksi Demo Buruh

Maklumat Kapolri: Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi

Jakarta, Memox.co.id – Rencana KSPI menggelar demo buruh besar-besaran pada 30 April mendatang ditanggapi Polri dengan tidak akan memberikan izin atas kegiatan tersebut.

Hal tersebut mengacu pada Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan merujuk pada Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Dimana bila ada aksi demo maka akan menyebabkan berkumpulnya massa yang berpotensi adanya penularan Covid-19.

“Maklumat ini mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi dan dalam pelaksanaannya yang menjadi penekanan bahwa tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak baik di lingkungan umum maupun di tempat sendiri, salah satu kegiatannya seperti unjuk rasa atau demo,” jelas Kombes Asep Adi Saputra, Senin (20/4/2020).

Polri memastikan tetap mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pshycal distancing di wilayah DKI Jakarta. (hum/fik)