Banyuwangi, Memox.co.id – Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2021 berhasil mengungkap 24 kasus Narkotika dan menetapkan 32 tersangka.
Pemberantasan Narkoba ini terus akan dilakukan oleh Polresta Banyuwangi untuk menekan tingkat peredaran barang haram yang merusak mental generasi muda.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam waktu satu bulan, pihaknya berhasil mengungkap 24 kasus Narkotika ini, rata-rata jenisnya sabu-sabu. Selain mengamankan barang bukti, juga mengamankan para tersangka.
“Dari 32 tersangka, terdiri dari 28 laki-laki, dan 4 perempuan,” kata Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat Pers Conference, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3/2021) siang.
Kombes Arman menjelaskan, dari 32 orang yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka ini adalah pemasok, pemakai dan pengedar. Saat diperiksa para tersangka ini berdalih untuk penyemangat dalam bekerja.
“Para tersangka ini para pemain lama. Malah ada yang ketangkap dengan barang bukti sebanyak 17 gram sabu,” terangnya.
Dari 32 tersangka dengan 24 kasus ini, aparat Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berupa 169,34 gram sabu, uang tunai sebesar Rp 1.456 ribu, 33 unit handphone, 8 unit sepeda motor dan timbangan digital sebanyak 13 unit.
Kombes Arman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjajakan barang haram tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi dan meletakkan barang disuatu tempat. Kemudian tersangka memberitahu pemesan dengan cara menilpun.
Perang terhadap Narkotika ini perlu bantuan dari masyarakat dengan maksimal, agar peredaran Narkotika di Banyuwangi semakin berkurang.
“Agar peredaran Narkotika berkurang di Banyuwangi perlu peran serta masyarakat. Jika ada informasi adanya penyalahgunaan narkoba hendaknya melaporkan, sehingga kami bisa menindaklanjutinya,” pintanya. (ras/mzm)






