Hukum  

Polresta Malang Kota Ringkus Kurir Ganja dan Sabu

RILIS: Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi saat memberikan keterangan pers dalam rilis ungkap kasus narkoba

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Satnarkoba berhasil meringkus kurir narkoba jenis ganja dan sabu, menindaklanjuti informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di salah satu kost-kostan di Jl. MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang, Senin (28/11/2023).

Satreskoba dengan sigap menyelidiki dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu dan ganja yang ia bawa.

Setelah dipastikan informasi cukup. Pada hari Kamis (23/11) pukul 22:00 wib, anggota Sat Reskoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan pelaku RF (28Tahun) dan mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kostnya.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol E. Wira DS, S.I.K, M.H melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH. MH mengatakan, tersangka RF mengaku menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja yang didapat dari seseorang dengan inisial AC.

“RF mengakui sebagai kurir narkoba, barang bukti sabu seberat 119,74 gram sementara ganja 1,31 gram yang konsumsi sendiri, berasal dari seseorang dengan inisial AC, yang saat ini masih dalam pencarian.” ungkapnya Iptu Hengky. (Senin, 27/11)

RF pria asal Kabupaten Banyuwangi. Pekerja karyawan swasta di Kota Malang ini menyuruh kurir narkoba untuk tambahan biaya hidupnya.