Hukum  

Polresta Malang Kota, Intensifkan Penyemprotan Disinfektan Ditengah Penerapan PPKM Jilid II

PENYEMPROTAN: Petugas BPBD Kota Malang bersama dengan anggota Polresta Malang Kota dan PMI Kota Malang saat melaksanakan penyemprotan disinfektan di Pasar Sawojajar.


Kota Malang, Memox.co.id – Polresta Malang Kota bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Malang dan PMI Kota Malang intensifkan penanganan penyebaran Covid-19 dengan malaksanakan penyemprotan disinfektan di beberapa pasar tradisional dan terminal di wilayah Kota Malang, Kamis (04/02/2021).

Penyemprotan disinfektan yang dilaksanakan Polresta Malang Kota bersama dengan instansi terkait dengan sasaran pasar, terminal, serta titik-titik keramaian lainnya. Ini merupakan tindakan lanjut dari instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta yang dilanjutkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leo Simarmata, S.sos, S.I.K. MH keseluruh anggotanya.

SINERGI: Kepolisian Polresta Malang Kota bersama instansi terkait dalam giat penyemprotan disinfektan di tengah Pandemi Covid-19.

“Giat utamanya selama masa penerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jilid II tidak hanya membagikan masker saja. Penyemprotan disinfektan juga dilaksanakan hingga tanggal 10 Februari 2021,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leo Simarmata.

Lanjutnya, “Penyemprotan cairan disinfektan tidak hanya untuk mencegah berkembangnya virus corona. Kami juga ingin mengajak seluruh masyarakat untuk selalu disiplin mematuhi Prokes. Dengan mematuhi Prokes setidaknya bisa meminimalisir potensi terkena virus corona,” himbaunya.(fik)