MEMOX.CO.ID – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka, Jum’at (15/09/2023)
Ketiga tersangka terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp,
Adapun nama ketiga tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara, ketiga berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.
Seperti yang di sampaikan oleh Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E.., S.I.K., saat Konferensi pers, “ Tindak Pidana ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang di tawarkan oleh seseorang melalui perantara.
Baca juga: Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Supeltas Cara Gatur Lantas yang Benar