Dari 5 Pelaku, 4 Pelaku Berhasil Ditangkap dan 1 dalam DPO
MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota berhasil membongkar komplotan pencopet yang beraksi saat konser grup band Slank pada Minggu,(19 April 2026) di Lapangan Rampal, Kota Malang.
Saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Lukman Sobhikin memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan atau copet. (Senin, 11/05/2026).
AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa lima pelaku memanfaatkan kepadatan penonton dengan pola terorganisir dan pembagian tugas yang rapi.
“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kerumunan penonton. Tiga pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, satu orang bertugas mengambil telepon seluler, dan satu orang lainnya menampung hasil curian.” Ungkap AKP Aji, (Senin, 11/05/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AKP (24), warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, bersama dua rekannya untuk menyaksikan konser Slank di Lapangan Rampal.
Saat memasuki area konser, korban masih membawa telepon seluler Realme C51s warna hitam yang kemudian disimpan di saku celana sebelah kanan.
Di tengah keramaian konser dan suasana moshing, korban mendadak dirangkul serta ditarik oleh orang tak dikenal untuk ikut berjoget.
Setelah lagu berakhir, korban menyadari telepon selulernya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis (7 Mei 2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan telepon seluler milik korban.
“Hasil penelusuran mengarah kepada tersangka BW (30) saat di Jl Mayjend Panjaitan, dan hasil interogasi, BW mengakui telepon seluler tersebut merupakan hasil pencurian saat konser Slank.” Tutur AKP Aji
BW juga mengungkap bahwa komplotannya berhasil menggondol 11 telepon seluler dalam satu malam.
“Empat unit dijual oleh BW melalui media sosial dan satu unit digunakan sendiri, sedangkan enam unit lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).” Tambah AKP Aji
Berdasarkan keterangan BW, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya, yakni HK (31), MFRH (30), dan MRBS (20).
Dari pemeriksaan diketahui HK, MFRH, dan WZ berperan sebagai pendorong korban, MRBS sebagai eksekutor yang mengambil telepon seluler, sementara BW bertugas menyimpan hasil curian, dan komplotan melakukan pencopetan di setiap event, fokusnya di handphone karena yang mudah ditaruh dan sering dikeluar masukkan korban.
“Masing-masing pelaku mengaku menerima keuntungan sebesar Rp1 juta dari aksi tersebut. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk DPO,” tegas AKP Aji.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger, satu unit telepon seluler Realme C51s warna hitam, serta kardus asli ponsel tersebut.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategoti 5.” pungkas AKP Aji. (fik/hms)






