Kota Malang, Memox.co.id– Satnarkoba Polresta Malang Kota bekuk bandar narkoba ABN(34) kelahiran Surabaya yang juga residivis kasus narkoba dengan aksi edarnya menggunakan kurir UCK(27) yang juga ikut tertangkap sebagai peluncurnya, Rabu (06/05/2020).
ABN kelahiran Surabaya yang tinggal di wilayah kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan UCK (27) warga Karang Besuki Kecamatan Sukun Kota Malang keduanya berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Malang Kota termasuk BB (Barang Bukti).

Kedua tersangka ini dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 Jo pasal 71 UU. No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika barang haram tersebut untuk dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis sabu seberat total : 3,9 ons psikotropika jenis pil happy five sebanyak 1370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) butir.
Dengan rincian 3 bungkus plastic klip sedang berisi narkotika gol I jenis Metamfetamina/sabu, 137 (seratus tiga puluh tujuh) strip berisi pil happy five sebanyak 1370 (seribu tiga ratus tujuh puluh butir).
Dihadapan rekan media Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.sos,S.I.K.MH menjelaskan, penangkapan berdasarkan dari hasil pengembangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya anggota Sat Narkoba Polresta Malang Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama ABN di rumahnya di Jl. Garuda No. 168 RT. 01 RW. 02 Ds. Permanu Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka ABN, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka UCK di rumah Jl. Raya Candi Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang.
“Dari hasil penggeledahan rumah tersangka UCK, petugas menemukan 3 ons shabu dan 137 strip pil happy five sebanyak 1370 butir dikamar tersangka UCK tersebut.
“Tersangka UCK menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka ABN yang didapatkan pada hari Jumat tanggal 24 April tanggal 2020 jam 20.30 WIB di dekat Jembatan daerah Dieng Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang,” ujar Leonardus.
Kombes Pol Dr Leonardus juga menjelaskan, tersangka ABN merupakan residivis narkoba dan bandar narkoba yang system pengedarannya menggunakan kurir yaitu tersangka UCK sebagai peluncurnya.
Tersangka ABN menjual sabu tersebut dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram dan menjual pil happy five seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per strip. Dan untuk tersangka UCK mendapatkan upah/imbalan dari saudara ABN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk peluncuran/pengiriman sabu per ons.
Tersangka ABN bersama tersangka UCK baru pertama kali ini melakukan kerja sama dalam melakukan tindak pidana narkotika dan baru dilakukan sejak bulan Februari 2020 yang lalu,”ungkap Kombes Pol Dr Leonardus didampingi Kasubag Humas Iptu Ni Made Seruni Marhaeni.(fik)






