MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) amankan satu tersangka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di PT NSP Cabang Malang berinisial AB, Kamis (06/02/2025)
AB alias Alti atau panggilan Ade (34) perempuan, wiraswasta merupakan warga Jl. Mangun Sarkoro, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, dalam kasus ini tersangka AB berperan sebagai penjemput CPMI sekaligus orang kepercayaan Hermin (tersangka yang sudah di tahan lebih dulu dalam berkas yang lain).
“Perlu diketahui terungkapnya kasus ini berkat laporan adanya penganiayaan yang dialami salah satu CPMI yang terjadi pada tahun 2024 lalu.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan tersangka kedua pria berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN (21) yang merupakan CPMI asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia mengaku dianiaya oleh HNR, yang sekaligus adalah majikannya.
“HN melaporkan bahwa ia dipukul, dijambak, dan sempat mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Saat penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), ditemukan 41 CPMI yang sedang ditampung. Setelah memeriksa 47 saksi dan menggelar perkara, polisi menetapkan HNR dan DPP sebagai tersangka,” terangnya.
“
Atas perbuatannya HNR ia dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka DPP dijerat dengan pasal yang sama terkait TPPO.(fik).
