Hukum  

Polres Tulungagung Bekuk Pelaku Penganiayaan yang Sempat Kabur

KETERANGAN: Waka Polres Tulungagung Kompol Dodik saat press release kasus penganiyaan

MEMOX.CO.ID – Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengamen, yang jasadnya ditemukan di Kelurahan Jepun, Kamis (16/02/2023)

Pelaku berinisial MIM (23) warga Desa Jambon Kabupaten Ponorogo ditangkap saat berusaha melarikan diri ke, wilayah Karanganyar, Jawa Tengah tepatnya di Jalan Raya Solo Seragen Kelurahan Brujul Kecamatan Jaten Kabupaten Karangayar.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Waka Polres Tulungagung Kompol Dodik saat press release menyampaikan, pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban MD. “Pelaku sudah diamankan, sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, pengamen asal Kecamatan Tulungagung ditemukan meninggal di depan pintu gerbang lembaga pendidikan di Kelurahan Jepun, Tulungagung.

Dan dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RSUD dr Iskak, ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban dan terjadi pendarahan otak.

“Saat dilakukan olah TKP di lokasi kejadian, Polisi menemukan barang bukti gitar milik korban dan tersangka dalam kondisinya rusa,”ungnkap Waka Polres.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasl 351 ayat 3 KUHP, tentang barang siapa melakukan penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan mati orangya dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. (*)