MEMOX.CO.ID – Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap sindikat tindak kriminalitas menggunakan IT dengan modus illegal akses atau akses tanpa ijin dengan kode One Time-Password (OTP), Kamis (13/04/2023).
Modus para pelaku adalah dengan pemanipulasi nomor perdana telepon selular (ponsel) dan data administrasi kependudukan (adminduk).
Sebanyak 6 orang terduga anggota sindikat dari berbagai daerah di Indonesia itu ditangkap bersama barang bukti di antaranya, ribuan kartu perdana, SIM box,2 unit mini PC,4 unit monitor PC, perangkat untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna ke penerima.
Petugas juga menangkap M, perangkat desa di Kecamatan Bantaran yang menyuplai NIK kependudukan kepada AA. “M yang perangkat desa punya kemampuan mendapatkan data administrasi kependudukan. Ia menjual data kependudukan Rp300 ribu per desa,” terang AKBP Wadi Kapolres Probolinggo Kota.
Dari hasil interogasi, Sabtu, 1 April 2023 itu, polisi berlanjut mendatangi konter penjualan kartu ponsel milik AA, warga Desa Tempurtan, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
“Di tempat tersebut, polisi menemukan AA yang sedang meregistrasi kartu perdana. Kartu-kartu perdana itu sudah diregistrasi aktif dengan data adminduk milik orang lain.
Dari hasil pemeriksaan, AA meregistrasi dan menjual kartu perdana dengan menggunakan data orang lain. Selanjutnya AA menjual kode One Time-Password (OTP) kartu perdana tersebut melalui website di Rusia secara online.
Dari pengakuan AA, polisi mengembagkan penyelidikan dengan menangkap YS, Senin, 3 April 2023. Dari tangan AA, polisi mengamankan SIM box dan kartu-kartu perdana ponsel yang telah diregistrasi.“Kami kemudian meringkus ED dan CD warga Sidoarjo yang juga menyuplai kartu perdana,” kata AKBP Wadi.
Para pelaku dijerat pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 77 junto 94 UU RI Nomor 24 tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan junto pasal 55 KUHP. Mereka juga terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (*)