Kapolres Sebut Tersangka Berasal Dari Sumenep
Pamekasan, Memox.co.id – Polres Pamekasan gelar konferensi pers terkait razia penyulundupan pupuk yang tertangkap di depan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, Kamis, (02/06/22) di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Saat ini, Polres masih mengurai kaitannya dengan penangkapan pupuk bersubsidi di Sampang.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto dalam konferensi menyampaikan, kronologi singkat penangkapan yakni dari adanya kegiatan Razia yang dilakukan oleh Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Saat Razia, petugas kepolisian dilokasi mengamankan 1 unit truck dengan Nomor Polisi M 9934 UN dengan muatan pupuk bersubsidi jenis ZA pukul 21.30 WIB. Menurut keterangan sang sopir dirinya berasal dari Kabupaten Sumenep, dan akan mengantarkan pupuk tersebut ke Mojokerto,” kata Rogib
“Tersangka berinisial MH (28) merupakan warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih Sumenep. Berhasil diringkus petugas di depan Polsek Tamberu saat razia berlangsung,” ungkapnya
Dalam keterangan pelaku, kata Kapolres, MH menerima tawaran dari RL yakni sopir truck yang dia tidak kenal, agar mengantarkan pupuk ke Mojokerto. Jika berhasil MH akan dibayar 1.400.000, dan menurut keterangan MH dirinya disuruh mengambil pupuk tersebut di sebelah barat pondok kiyai Amsar Rubaru Sumenep.
Sementara, saat diminta keterangan tentang kaitan penangkapan ini dengan penangkapan mafia pupuk sebelumnya di kabupaten Sampang dan Tuban, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Permana menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memastikan, apakah ada kaitannya atau tidak. “Kami belum bisa memastikan, apakah ada kaitanya atau tidak. Nanti kita akan kabari lebih lanjut” singkatnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamnkan saat razia di Tamberu, yakni berupa 1 unit truck merk Mitsubishi Nopol M 9934 UN dan Pupuk bersubsidi Janis ZA berat keseluruhan kurang lebih 9 ton. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp. 15.300.000
Kemudian, pelaku akan dikenai pasal 55 ayat 1 atau 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 2 tahun penjara. Hingga kini pihak polres Pamekasan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi lainnya. (azm/srd)






