Pamekasan, Memox.co.id – Polres Pamekasan berhasil mengungkap dua tersangka dalam kasus pembakaran truk di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, yang membawa tembakau dari luar Madura yang masuk, Rabu, (21-09-2022).
Tersangka berinisal SY (49), asal Kecamatan Waru, dan KH (34), asal Kecamatan Pegantenan. SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, sedangkan KH ditangkap di Terminal Ronggosukowati, Kecamatan Tlanakan pada saat hendak pergi ke Jember.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menerangkan, pada Kamis, 15 -09-2022. Sekitar jam 03.00 wib di pertigaan Bentul Jl Raya Sumenep Pamekasan dilakukan pengadangan dua unit truk muatan tembakau kurang lebih sebanyak 30 orang.
Dua truk tersebut dikawal sampai Desa Peltong, Kecamatan Larangan. Sesampainya di depan kantor Gudang garang berkumpul Masa sekitar 200 orang yang menunggu. Tepat di tengah lapangan Bulay KH menuangkan bensin dan membakarnya.
“Sebagian dari tembakau itu di turunkan di pinggir jalan lalu kemudian dilakukan pembakaran pada truk itu di tengah lapangan,” ungkapnya

Lanjut roqib, SY merupakan Penggerak masa dengan cara menyampaikan pada warga bahwa akan ada tembakau Jawa masuk ke Madura.
“Ayo sama-sama hentikan tembakau yang masuk ke Madura Tersebut (ungkap SY)” Yang harus kami tegaskan, aksi pembakaran ini tidak ada kaitannya dengan isu kesukuan apa pun. Ini murni tindakan spontanitas warga atas isu masuknya tembakau luar ke Madura, yang dinilai akan membuat murah harga tembakau lokal dan ini adalah tindakan melawan hukum,” jelas Roqib
Dari barang bukti (BB) yang diamankan yakni berupa dua unit truk, jeriken dan sarung. Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara.
Sementara dari Pengakuan Tersangka SY saat konferensi Pers di polres yang ditanya oleh AKP Roqib di depan media, SY mengaku kalau mendengarkan info dari orang kalau akan ada tembakau luar Madura dan SY pula yang mengajak untuk melakukan pencegatan. Namun SY tidak memerintahkan masa untuk melakukan pembakaran.
“Saya mendengar orang, kalau akan ada tembakau luar Madura ke Madura, jika turun atau dibiarkan, maka tembakau di sini akan anjlok, makanya saya berusaha agar tembakau luar tidak masuk, Namun warga yang sakit hati dan kecewa berbuat dengan sendirinya dan melakukan tindakan yang melawan hukum,” pungkasnya (udi)






