Sebanyak 35 Pelanggar Berhasil Terjaring Speed Gun
Malang, Memox.co.id – Satlantas Polres Malang telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggar berlalulintas dengan speed gun, dalam upaya menekan tingkat laka lantas di Tol Mapan (Malang Pandaan) khususnya di sepanjang tol Lawang-Singosari, Kamis sore (11/07/19).
“Tindakan tersebut diambil setelah pelanggar terdeteksi melebih batas kecepatan kendaraan yang telah ditetapkan karena bisa membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya,” ujar Kanit Turjawali Polres Malang Ipda Ahmad Taufik Syafiudin SH
Lebih lanjut dirinya mengatakan, “Speed Gun secara otomatis akan mengukur batas kecepatan berkendara yang melintas di ruas jalan Tol Mapan Lawang -Singosari yang mana batas kecepatan berkendara di Tol Mapan adalah 80 Km/per jam.”
“Apabila ada kendaraan yang melewati batas kecepatan yang telah ditentukan, maka alat tersebut akan mendeteksi setelah ditembakkan oleh petugas yang ada dilapangan,” terangnya mewakili Kasat lantas AKP WilliamThamrin Simatupang SIK.
Perlu diketahui setelah kendaraan pelanggar kecepatan terdeteksi speed gun langsung data dikirim ke petugas yang berada di exit tol Singosari dan langsung muncul foto kendaraan tersebut beserta kecepatannya.
Penindakan ini akan intens dilakukan untuk mencegah angka laka lantas dan fatalitas korban laka lantas.Untuk Polres Malang baru hari ini dioperasionalkan sudah berhasil menjaring 35 pelanggar batas kecepatan hanya butuh waktu 30 menit. (fik)
