Hukum  

Polres Malang Tangkap Preman Jalanan yang Juga Residivis

RILIS: Kapolres Malang AKBP Ferli saat rilis kasus premanisme dengan tersangka AH.

Malang, Memox.co.id – Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Wagir berhasil memburu preman jalanan hingga ke wilayah Kabupaten Blitar, Kamis (21/07/2022).

Pelaku AH (33) sendiri warga Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang yang kesehariannya sebagai pengamen merangkap preman jalanan yang ternyata residivis kasus penadah headphone seluler pada tahun 2013.

Sebelum tertangkap pelaku melakukan aksi kekerasannya dengan menggebrak mobil yang dikendarai seorang perempuan bersama anak-anaknya yang ternyata istri dari seorang anggota Polri. Video itu sendiri sempat viral di medsos. Dalam rekaman video yang viral itu, dua anak korban sampai menjerit histeris ketakutan.

“Pelaku diringkus tim Satreskrim Polres Malang saat berada di wilayah Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Kabupaten Blitar,” ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (fik)