MEMOX.CO.ID – Polres Malang berhasil menangkap lima (5) tersangka diduga pelaku tindak pidana penculikan, penyekapan, pengeroyokan dan, pemerasan terhadap korban Abdul Gofur (53) warga Jl Adi Kurnia, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu,(18/11/2023).
Atas tindakan tersebut membuat korban depresi dan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri
di sebuah rumah milik pria berinisial M di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, diduga, korban tewas lantaran mendapatkan serangkaian intimidasi dari kelima pelaku berupa kekerasan fisik hingga pemerasan sebelum diketahui korban tewas dengan cara gantung diri.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Malang Kompol Wisnu dalam press release mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan penculikan, pemerasan dan pengeroyokan terhadap korbannya.
“Ini salah satu kasus menonjol dengan TKP di Desa Tanggung, Turen, Kabupaten Malang. Lima tersangka itu yaitu Kasianto alias Antok (41), Subagio (49), Rochmad alias Matador (50), Mawar Zunaedi (43) dan Rosidi alias Rosdam (45).
![](https://memox.co.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-18-at-16.07.47-1-e1700299338257.jpeg)
“Peristiwa ini bermula ada laporan kehilangan orang di Polsek Kepanjen yang diduga diculik. Setelahnya ada laporan orang gantung diri di Polsek Turen kami langsung melakukan pengembangan perkara,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, dari penyelidikan dan penelusuran ada beberapa indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban. Pihaknya juga menduga ada persoalan antara korban dan beberapa orang yang ada dalam TKP tempat korban ditemukan gantung diri.
“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Termasuk sudah memeriksa saksi saksi sebanyak 17 orang,” terang Akpol 2012 ini.
Dijelaskan olehnya, dari hasil pemeriksaan para saksi sampai malam hari, termasuk melakukan gelar perkara secara maraton untuk mengungkap peristiwa tersebut. Sampai dengan menentukan status tersangka kepada kelima tersangka yang diduga pelakunya.
Sedangkan untuk Diana Nasution yang mengaku sebagai korban pemerkosaan oleh korban masih dalam proses pemeriksaan dan statusnya saat ini masih sebagai saksi,” ungkapnya.
“Dari barang bukti ditambah keterangan para saksi, korban sempat dimintai uang tebusan sebesar 30 juta, oleh para tersangka,” pungkas Gandha. (nif/fik).