Malang, Memox.co.id – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi perangkat desa terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang dengan tersangka DEW (laki laki), Sabtu (02/07/2022).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa benar Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan terhadap pelaku DEW terkait tindak pidana korupsi ADD Kalipare dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Malang telah mengamankan beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka melancarkan aksinya diantaranya, 1 bendel Audit Inspektorat Kabupaten Malang, 1 lembar Surat Teguran Bupati Malang, 2 bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu,” terang Kapolres.
Dijelaskan juga olehnya, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan 1 saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana Korupsi ADD 2019.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar 45.082.100 Juta Rupiah. Sedangkan pasal yang dikenakan Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka sendiri sehari-hari bekerja sebagai Perangkat Desa Kalipare dan menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare tersebut beralamat di Dusun Krajan, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Adapun lamanya ia menjabat semenjak tahun 2017 hingga sekarang 2022.
Dari keterangan saksi, modus operandi tersangka menjelaskan bahwa dana desa yang ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan progam desa, namun DEW tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan progam Desa yang telah diselenggarakan. (fik)






