MEMOX.CO.ID – Fenomena perang sarung di Kabupaten Malang memang belum terjadi, namun Pemerintah Kabupaten melalui aparat kepolisian terus menekan agar itu tidak terjadi apalagi sampai jatuh korban. Kalau sampai terjadi, pelaku bisa dijerat pasal pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun
Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menjabarkan, Polres Malang gencar melakukan patroli rutin di jam-jam rawan agar fenomena perang sarung tidak terjadi di Malang.
“Jam-jam rawan itu yakni menjelang buka puasa dan menjelang sahur,” katanya, Senin (18/3/2024) saat ditemui di Polres Malang.
Tujuannya, agar aksi meresahkan ini tidak terjadi di Kabupaten Malang. Maka dari itu, ia menghimbau agar masyarakat menikmati bulan Ramadan dengan hikmat tanpa menggangu warga yang lain.
Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan, sebenarnya, di wilayah hukum Polres Malang, tidak ada wilayah yang menjadi atensi khusus. Namun, semua kecamatan dibawah naungan hukum Polres Malang selalu menjadi atensi. Karena fenomena tersebut hampir rata terjadi di Kabupaten Malang.
“Kemarin ada laporan di Singosari, tapi itu masih perlu ditindak lanjuti karena sebenarnya itu awalnya hanya terjadi kumpul-kumpul kemudian disinyalir akan terjadi perang sarung tapi sebelum terjadi sudah dibubarkan oleh warga,” katanya.
“Itupun indikasinya dalam lidik hanya kumpul-kumpul yang termakan hoax,” katanya.
Artinya, ada yang menggerakkan jika ada selisih antara kampung a dengan kampung b, namun mereka hanya sama-sama menunggu.
“Otomatis mereka kan menunggu ada yang menggerakkan, itu tidak jadi gerak-gerak karena tidak ada yang menggerakkan akhirnya ketahuan warga dibubarkan kemudian divideokan yang sempat viral itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Singosari Kompol Mashur Ade melalui poster-posternya menegaskan, tidak ada tradisi kegiatan perang sarung. Jika ada, laporkan. Sebab, pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2 dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (nif/syn)






