Hukum  

Polres Malang Sebar Spanduk Himbauan Tidak Mudik

Himbau Hari Raya Tetap di Rumah, Tekan Penyebaran Covid-19

Malang, Memox.co.id – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mudik, karena di musim mudik 2020 ini terjadi pandemi wabah Covid-19, selain berisiko memicu kerumunan, mudik berpotensi membawa penyebaran virus corona ke desa-desa maupun kota.

Menindaklanjuti seruan tersebut Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar S.I.K. M.H mengambil langkah cepat dengan memasang spanduk dan baliho himbauan seruan untuk tidak mudik.

SPANDUK: Pemasangan spanduk himbauan kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk tidak mudik pada waktu lebaran.

“Tujuan dari pemasangan spanduk himbauan ini agar masyarakat Kabupaten Malang untuk tidak meninggalkan rumah tindakan ini bisa menekan penyebaran Covid-19,” terang Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Hasumawati.

Dalam pantauan Memox.co.id, di sepanjang jalan wilayah Kabupaten Malang baik di sepanjang jalan protokol maupun di jalan perkampungan banyak berdiri spanduk spanduk yang mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Malang agar bisa menyampaikan kepada sanak keluarga yang ada di luar kota untuk tidak mudik ke Malang.

Demikian juga sebaliknya kepada warga masyarakat Kabupaten Malang agar tidak melakukan perjalanan ke luar Kabupaten Malang. Cukup tinggal di rumah saja. Karena kita tahu bahwa di Indonesia sudah menjadi tradisi mudik di Hari Raya Lebaran.

Terlihat dari Tulisan ” oyoyir ndek hamur ae, Lur. Kadit mudik dhisik. Usum’e pendemi corona. (hari raya di rumah aja sodara. tidak mudik dulu musim virus corona).

Pesan Kapolres Malang Hendri Umar S.IK M.H kini telah terpasang di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Malang. Himbauan ini juga terpasang di tempat tempat keramaian, stasiun dan terminal-terminal. (fik)