Hukum  

Polres Malang Kirim 3 Tersangka Jaksa Gadungan ke Kejaksaan

KIRIM: Ketiga tersangka jaksa gadungan saat berada ke Kejaksaan Negeri Kepanjen

Malang, Memox.co.id-Setelah dinyatakan perkara pidana penyidikan sudah lengkap atau P21.Satreskrim Polres Malang menyerahkan 3 tersangka jaksa gadungan beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (12/05/2022).

Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perihal pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap. Dengan para tersangka dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara’langi menyebutkan atas perbuatannya ketiga tersangka  dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan tersangka ini dengan  mengaku sebagai kajari dan staf kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

“Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan,” terangnya.

AKP Donny juga menjelaskan bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 silam.”Dari hasil penyidikan juga kami dapatkan keterangan bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari 2 milyar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang,”jelasnya.(fik)