Hukum  

Polres Malang Imbau Pedagang Taati Permendag Tentang Harga Migor Curah

BANNER: Pemasangan banner oleh anggota gabungan tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah.

Malang, Memox.co.id – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 pada tanggal 16 Maret 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat telah memerintahkan anggotanya bersama dengan TNI dan instansi terkait lainnya termasuk tokoh masyarakat untuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar mentaati Permendag sebagai upaya menstabilkan harga minyak goreng, Minggu (29/05/2022).

Kasat Binmas Polres Malang AKP Indra Subekti mewakili Kapolres Malang AKBP Ferli mengatakan, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mulai membaik, masyarakat dihadapkan dengan masalah kurang stabilnya harga minyak goreng oleh beberapa oknum.

Sehingga hal ini menjadi dasar terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 pada tanggal 16 Maret 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.

“Menindaklanjuti Permendag tersebut, sebagai pengayom masyarakat kali ini kepolisian menggandeng TNI bersama Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pemasangan banner bertuliskan ‘Kita Stabilkan Harga Minyak Goreng Curah Dengan Harga Tertinggi’,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, pemasangan banner tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat. Banner yang dipasang di beberapa tempat pertokoan sembako dan pasar-pasar yang ada di wilayah hukum Polres Malang ini diharapkan menjadi patokan bagi penjual maupun pembeli minyak goreng dalam melakukan transaksi. (fik)