Malang, Memox.co.id – Satreskrim Polres Malang gulung sindikat pemalsuan surat kelengkapan bermotor STNK dan BPKB dengan memalsukan Noka (Nomor Rangka) dan Nosin (Nomor Mesin) yang ternyata dari hasil kejahatan, Rabu (12/08/2020).
Terbongkarnya sindikat perdagangan sepeda motor yang telah dipalsukan Noka dan Nosin ini disampaikan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar S.I.K M.H. Terungkapnya kasus ini berawal dari seorang warga merasa tertipu lantaran saat membeli motor antara Noka dan Nosin, tidak sesuai dengan surat tanda kendaraan bermotor atau STNK dan bukti pemilik kendaraan bermotor atau BPKB.
“Saat bertransaksi jual beli, wujud kendaraan bermotornya ada, namun dalam keabsahan Noka dan Nosin kendaraan tidak sama seperti yang tertera dalam surat STNK dan buku BPKB,” ujar AKBP Hendri.

Ditegaskan Kapolres Malang AKBP Hendri, tersangka menjual kendaraan bermotornya dengan harga normal. Hingga saat ini ada 25 kendaraan yang berhasil diamankan beserta STNK dan BPKB dengan tersangka berinisial KK (43) warga Pakisaji Kabupaten Malang.
“Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang Kapolres Malang.
Perlu diketahui terbongkarnya kasus ini berawal dari bulan Juli lalu, saat Satuan Reserse Kriminal mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli kendaraan R2 (Roda Dua) dengan Noka dan Nosin tidak sesuai dengan yang ada di buku BPKB dan STNK.
Dengan sigap anggota Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan serta mendapatkan informasi dari saksi saat sedang membeli kendaraan tersebut dari KK yang kini telah diamankan kepolisian Polres Malang.
Tersangka lainnya berinisial EY yang berperan sebagai penyedia STNK dan BPKB masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Malang. Sedangkan EC yang ikut dalam aksi kejahatan ini, terlebih dahulu tertangkap oleh Unit Reserse Polda Jatim.
Sebelum tertangkap KK membawa sepeda motornya kepada EC untuk digedrik di wilayah Pasuruan, dengan biaya per motornya Rp 1 juta rupiah tujuannya untuk diperjual belikan di wilayah Malang. (fik)






