Malang, Memox.co.id – Satnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan lima tersangka kasus narkoba beserta Barang Bukti berupa 4 poket ganja seberat 533 gram, Selasa (03/11/2020).
Dalam keterangannya Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K., M.H. mengatakan, kelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, dengan 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) hasil dari pengembangan informasi yang disampaikan masyarakat perihal adanya seseorang yang kerap menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 WIB dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka atas nama Takim bin Selamin dan selanjutnya kepada tersangka lainnya,” ujar Kapolres Malang.
Adapun kelima nama para tersangka Udi Krisdianto Warganya Kecamatan Pakisaji, Suradi warga Kecamatan Kepanjan, Takim, Nita dan Rifky yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika. Kini kelima tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Malang. (fik)
