Indeks
Hukum  

Polres Malang Dukung Pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung ODGJ

PENANDATANGANAN: Kapolres Malang AKBP Ferli saat menandatangani Pencanangan Bebas Pasung ODGJ

Malang,Memox.co.id- Polres Malang bersama Forkopimda Kabupaten Malang gelar Pencanangan Bebas Pasung Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) bertempat di Gedung Semeru RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Senin (25/07/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat S.I.K,Bupati Malang Sanusi, Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf. Taufik Hidayat, Kajari Diah Yuliastutik,
Direktur RSUD Kanjuruhan Bobi Prabowo, Direktur RSUD Lawang Drg. Dessy Deliyanti, Direktur RSJ Lawang dr. Yuniar.

Tujuan digelarnya Pencanangan Bebas Pasung ODGJ pada intinya Forkompinda Kabupaten Malang termasuk Polres Malang agar ODGJ jangan dipasung melainkan diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan serta pengobatan. Sehingga harapannya semua ODGJ yang ada di Kabupaten Malang bisa sembuh dan kembali kepada keluarga juga masyarakat.

Seperti yang dikatakan Bupati Malang Sanusi,terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian lebih serta berdedikasi terhadap saudara-saudara kita yang kurang beruntung,”katanya.

FOTO BERSAMA: Kapolres Malang AKBP Ferli bersama Forkopimda Kabupaten Malang dalam sesi foto bersama

Hal senada juga disampaikan Kapolres Malang AKBP Ferli pada kesempatan ini saya sampaikan apabila ada keluarga yang mengalami gangguan jiwa, agar segera melapor ke tiga Pilar yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Kepala Desa untuk di data kemudian dilakukan rehabilitasi kejiwaan di RSJ.

“Alhamdulillah dari pihak RSJ Lawang siap mendukung kegiatan Kabupaten Malang bebas pasung, serta akan melakukan perawatan dan pengobatan yang semestinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Forkopimda beserta rombongan telah melakukan pengecekan pasien gangguan jiwa di salah satu rumah warga yang ada di Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang. Pada kegiatan tersebut, secara langsung Forkopimda melakukan pendampingan terhadap perempuan berusia 13 tahun berinisial N untuk dibawa ke UGD RSJ.(fik).

Exit mobile version