Malang, Memox.co.id – Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo Polres Malang, melalui Satreskrim telah melakukan pengecekan pemberlakuan tarif tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 di Rumah Sakit, Kamis (19/08/2021).
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Baralangi, seperti yang telah diarahkan Kapolres Malang AKBP Bagoes W HK, S.I.K. M.Si, kami telah melakukan pengecekan soal tarif swab PCR di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Kami juga memastikan penyampaian hasil tes swab PCR tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam di wilayah hukum Polres Malang sesuai instruksi dari Presiden RI, Bapak Joko Widodo,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan, dari hasil giat pengecekan di beberapa Rumah Sakit di Wilayah Hukum Polres Malang yang menyediakan jasa layanan tes swab PCR Covid-19, tidak ditemukan adanya rumah sakit yang memberikan tarif diatas harga yang ditentukan, yaitu lebih dari lima ratus ribu rupiah. (fik)






