Indeks
Hukum  

Polres Malang Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Bagi Pemohon Positif Terkena Covid-19

Malang, Memox.co.id -Satlantas Polres Malang mengeluarkan kebijakan  khusus bagi masyarakat yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun positif Covid-19 dalam pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi), Rabu (24/03/2020).

Kebijakan ini lebih ditujukan kepada pemohon SIM yang masa berlaku SIM-nya habis, bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter.

Langkah yang diambil Satlantas Polres Malang dampak situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau yang biasa disebut virus corona yang kini menjadi tanggung jawab kita semua untuk bersama sama saling menjaga kesehatan.

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020, atau sampai dengan waktu yang akan diberitahukan selanjutnya,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana Diyana Suci Listyawati S.I.K.

Mantan Kasatlantas Polres Batu ini menambahkan, meskipun ada kebijakan baru tersebut, pelayanan di Satpas Polres Malang hingga kini masih berjalan normal.

“Seperti Samsat Karangploso Malang Utara dan Samsat Talangagung Malang Selatan Masih buka. Namun untuk pelayanan unggulan, seperti Samsat Keliling dan pelayanan 3 in 1 publik service  Pagak belum bisa operasional sampai batas waktu yang ditentukan,”terangnya mewakili Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K MH.(fik)

Exit mobile version