MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim bekali para kepala desa, bendahara, hingga pendamping desa se- Kecamatan Jabung dengan menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (Pungli) di kantor Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Kamis (29/2/2024).
Plt. Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang perilaku antikorupsi di kalangan aparatur pemerintah desa.
Iptu Taufik menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah proaktif dalam memitigasi risiko korupsi dan pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.
“Sosialisasi perlu dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur pemerintah hingga tingkat desa tentang bahaya laten tindakan korupsi,” ujar Iptu Taufik .
Iptu Taufik menambahkan, kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk edukasi, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua pihak, terutama di tingkat desa, memahami jenis-jenis tindakan koruptif dan cara mengantisipasinya. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun integritas dan transparansi di seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Malang.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta, terutama kepala desa, bendahara, dan pendamping desa, tentang tata cara pencegahan korupsi. Iptu Taufik juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan efektivitas dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di wilayah Kabupaten Malang.
“Materi yang telah disampaikan dalam proses sosialisasi tersebut, tentunya dapat dipahami secara utuh mengenai tata cara pencegahan korupsi sehingga upaya pencegahan dapat terlaksana. Semoga bersama-sama kita bisa meningkatkan upaya pencegahan potensi korupsi di wilayah Kabupaten Malang,” tambahnya.
Polres Malang berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mencegah korupsi dan pungutan liar. Melalui kerjasama semua pihak, upaya pencegahan potensi korupsi di wilayah Kabupaten Malang dapat ditingkatkan bersama-sama, menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. (*)