MEMOX.CO.ID – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Resto Mie Gacoan, yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil merampas uang tunai senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkap bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. LM berhasil diamankan oleh tim gabungan reserse dari Polres Malang dan Polsek Singosari, Selasa (10/10/2023).
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari,” kata Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Jumat (13/10).
Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Ketika masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang manajer yang terbuka. Curiga, ia berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.






