MEMOX.CO.ID – Polres Madiun Kota melalui Sat Lantas dan Sat Reskrim melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, Kamis (19/01/2023).
Pada giat sosialisasi tersebut Kasat Lantas Polres Madiun Kota AKP Vista menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong, kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong, selain itu petugas juga menempelkan stiker larangan penggunaan dan berjualan knalpot brong di Pasar Srijaya Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
“Kami berharap ke pedagang untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan,” ujar AKP Vista
Ia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya pedagang agar tidak menjual knalpot brong karena penggunaanya kenalpot brong sangat menggangu karena kebisingan suaranya,“ katanya.
Ia menegaskan, kepada pedagang yang membandel yang sudah diberi himbauan pertama dan kedua, maka jika kedapatan tetap menjual akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akan kami teguran tertulis, pertama dan kedua. Jika masih menyediakan knalpot brong terpaksa kita lakukan penindakan,” pungkasnya. (fik/hms)






