MEMOX.CO.ID – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap seorang pengedar psikotropika, obat keras serta menyita ribuan butir pil dobel L, Jum’at (03/03/2023).
Tersangka MS (25) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran MS mengedarkan narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu MS juga mengedarkan psikotropika dan obat keras jenis pil dobel L.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Naroba AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Mendapat aduan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi apakah benar MS mengedarkan narkoba.
“Penangkapan tersangka MS ini bermula dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,” ungkapnya.
Baca Juga : Bawaslu Kota Kediri Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Pasar Setonobetek
AKP Ipung juga mengatakan tidak hanya itu dari hasil penggeledahan juga ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi. Petugas juga menyita dari tersangka MS 3,5 butir psikotropika jenis pil Alprazolam 11 butir psikotropika jenis pil Rikloma dan 21.920 butir obat keras jenis pil dobel L yang disimpan di atas kasur dalam kotak kardus di kamar rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang dilakukan MS.
“Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 112 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Ipung. (*)






