Bojonegoro, Memox.co.id – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NA warga Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Jumat (06/01/2023).
Tersangka ditangkap kediamannya dini hari tadi sekitar pukul 3 pagi. Setelah pihak kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban Choirul Misbah (20) warga Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menerangkan, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan di Jl. Raya Bojonegoro-Kalitidu Gg. Masjid Al Ilyas turut Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
“Pagi tadi, penyidik kami berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Gg. Masjid Al Ilyas Desa Panjunan. Pelaku diamankan di rumah beserta barang bukti,” terang AKBP Muhammad.
Ia menambahkan, terduga pelaku yang diamankan pagi tadi penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berinisial NA dan dilakukan penahanan di Rutan Negara Polres Bojonegoro.
“Penyidik kami telah menetapkan tersangka berinisial NA dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Kami berharap kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Bojonegoro dan tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kini NA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fik/hms)
