Hukum  

Polres Blitar Bersama Forkopimda Bentuk Satgas Inpres No 6 Tahun 2020

Satgas Inpres No. 6 Tahun 2020 melakukan penindakan protokol kesehatan bagi pedagang dan pengunjung di pasar Wlingi Kabupaten Blitar.

Blitar, Memox.co.id – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, Polres Blitar bersama Pemkab Blitar, Kodim 0808 Blitar membentuk Satgas Inpres nomor 6 tahun 2020. Adapun Inpres nomor 6 Tahun 2020 tersebut mengatur tentang, peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Civid-19.

Kegiatan pencanangan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini, dihadiri Wakapolres Blitar Kompol Himawan, Kepala BPBD Kabupaten Blitar M Cholik, perwakilan Kodim 0808 Blitar, Batalyon 511 Blitar, Muspika Wlingi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan OPD terkait.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya melalui Wakapolres Blitar Kompol Himawan mengatakan, Satgas Inpres Bo 6 Tahun 2020 ini terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, Disperindag dan relawan. Satgas ini dibagi dalam 5 bidang yaitu Satgas Patroli, Satgas Pengawasan, Satgas Gakkum, Satgas Pembinaan serta Satgas Publikasi dan Komunikasi.

“Pembentukan dan peluncuran satgas ini bersamaan dengan acara Pencanangan Inpres No 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Kompol Himawan, Senin (24/8/2020) malam.

Lebih lanjut Himawan menyampaikan, selain 4 poin penting Inpres No 6 Tahun 2020, terkait penegakan disiplin, pencegahan dan pengendalian Covid-19. Juga tak kalah penting 2 hal pokok terkait Covid-19, yaitu penyakitnya yang disebabkan Virus Corona dan penyakit disiplin masyarakat.

“Berbicara Covid-19 yang kini menjadi krisis kesehatan, jangan hanya ditakuti, tapi juga harus dipahami, sehingga kita bisa menjaga imun tubuh. Kita tidak perlu ketakutan hingga stress, tapi menikmati hidup dan menjaga spiritual keagaamaan,” jelasnya.

Himawan menandaskan, dalam Inpres No 6 Tahun 2020 disebutkan adanya sanksi sosial, administrasi hingga pencabutan izin usaha atau sanksi yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Demikian halnya dalam Peraturan Bupati (Perbup) Blitar No 40 Tahun 2020 juga mengatur sanksi tersebut.

“Kami minta agar sanksi yang ada pada Perbub Nomor 40 Tahun 2020, dibuat lebih tegas dan memberikan efek jera bagi pelanggar,” tandasnya.

Wakapolres Blitar menambahkan, melalui Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020 ini, diharapkan Satgas bisa maksimal menjalankan fungsinya, termasuk dukungan dari Kampung Tangguh Semeru. Serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa, agar membantu proses Tracing, Testing dan Treatment yang masif dilaksanakan.

“Dengan adanya Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbub No 40 Tahun 2020, diharapkan Kabupaten Blitar yang sekarang di zona orange, bisa segera kuning dan menjadi hijau,” pungkasnya.

Sementara Bupati Blitar Rijanto, melalui Kepala BPBD Kabupaten Blitar, M Cholik mengatakan, dengan dicanangkannya Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini, pihaknya mengucapkan terimakasih atas kerja sama dan dukungan TNI-Polri serta Forkopimda, yang selama ini sudah bekerja keras mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk peran tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang membantu sosialisasi mengenai pencegahan Covid-19 di lingkungannya masing-masing.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang selama ini sudah bekerja keras mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata M. Cholik.

Lebih lanjut M Cholik menyampaikan, terkait penegakan disiplin berupa sanksi yang diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020, disahkan sebelum Inpres No 6 Tahun 2020 ada. Bahkan, sebelumnya juga sudah ada masukan dari Forkopimda.

“Dengan adanya Inpres No, 6 Tahu 2020 ini, nanti Perbu No 40 Tahun 2020 akan dievalusi dan dikaji kembali jika memang diperlukan sanksi administrasi atau sanksi yang lebih tegas untuk mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Usai pencanangan pelaksanaan Inpres No 6 Tahun 2020 di halaman parkir belakang pasar Wlingi, Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 yang baru dibentuk langsung melakukan penertiban protokol kesehatan kepada para pedagang dan pengunjung pasar tradisional tersebut.

Dalam penertiban tersebut Satgas mendapati pedagang asal Pujon, Kabupaten Malang yang tidak memakai masker. Petugas langsung mendata identitasnya dan memberikan teguran tertulis Selain itu juga menemukan warung yang masih ada pengunjungnya tidak memakai masker. Pemilik warung selain diberikan sanksi juga ditempel sticker peringatan didepan warung sebagai tanda jika sudah terjaring Satgas Inpres No 6 Tahun 2020. (jar/fik)