MEMOX.CO.ID – Teka-teki siapa pelaku pencabulan terhadap 2 santriwati dibawah umur telah terungkap yang ternyata pelakunya berinisial AMH (69) asal Lamongan yang ternyata
saudara dekat dari tokoh agama terkenal di Kota Batu.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, saat rilis kasus pencabulan yang terjadi pada bulan September 2024 dan dilaporkan ke Polres Batu pada bulan Januari 2025.
Lebih lanjut AKBP Andi menjelaskan kalau kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) yang berbeda di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu mengundang perhatian publik.
Tersangka berinisial AMH (69), seorang wiraswasta asal Babat, Lamongan, yang berdomisili di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan.
Pertimbangan tersebut diambil karena tersangka sudah berusia 69 tahun tidak mungkin melarikan diri dan sebagainya karena mendapat jaminan dari keluarganya yang merupakan tokoh agama terkenal di Kota Batu,” ungkap mantan Kapolsek Klojen Polresta Malang Kota ini.
Ditetapkan AMH sebagai pelaku tunggal setelah Polres Batu melakukan proses penyelidikan yang mendalam. Mulai dari pemeriksaan 6 saksi, keterangan ahli, serta 2 hasil visum terhadap dua korban.
Dua korban merupakan santriwati berinisial FAR (10) berasal dari Kabupaten Jember dan AKPR (7) berasal dari Kota Probolinggo. Dari hasil visum pertama dan kedua, keduanya saling menguatkan.
Keterangan para korban pun dinilai konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.“Korban menjadi saksi kunci dalam kasus ini,” tambahnya.
Pelaku Pencabulan Santriwati di Batu sebagai Tamu di Ponpes, Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada September 2024.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura membantu korban melakukan istinja (membersihkan diri setelah buang air kecil). Padahal, AMH tidak memiliki peran resmi sebagai pengasuh maupun pendidik di pondok tersebut.
“Pelaku hanya berstatus sebagai tamu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik pondok pesantren. Ia tidak memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan pendidikan,” tegas AKBP Andi, Kamis (22/05/25)
Atas perbuatannya, AMH dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelum kasus ini mencuat, pihak keluarga korban sempat mencoba menyelesaikan perkara melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu.
Namun, mediasi tersebut gagal menemui titik temu. Akhirnya, keluarga korban melaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025. (fik)
