Kota Batu, Memox.co.id – Polres Batu melalui Satlantas Polres Batu imbau masyarakat pemohon SIM (Surat Ijin Mengemudi) khususnya untuk proses perpanjangan masa berlakunya SIM-nya habis tertanggal 29 Mei bisa diperpanjang hingga 29 Juni 2020, Sabtu (06/06/2020).
Imbauan ini di sampaikan Kanit Reg Ident Polres Batu Ipda Wulan Sucianur, S.Tr .K, saat ditemui Memox.co.id. Ia mengatakan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah berakhir saat pandemi Covid-19 seperti tanggal yang telah disampaikan di atas akan diberikan dispensasi.
Lebih lanjut Taruni Akpol angkatan 2017 ini menjelaskan, adanya dispensasi perpanjangan SIM ini menindaklanjuti perintah dari Korlantas Mabes Polri. Dengan diberlakukannya new normal, dalam pelaksanaannya perpanjang SIM di Satpas Polres Batu tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat pemohon SIM untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. Sebelum masuk ke ruang pelayan SIM pemohon SIM wajib menjalani protokol kesehatan Covid-19 seperti mencuci tangan dan masuk bilik sterilisasi Covid-19 ,” ujarnya mewakili Kasat Lantas Polres Batu AKP Mala. (fik)
