Indeks
Hukum  

Polres Batu Amankan 16 Tersangka Narkoba Selama 2 Bulan

GELAR: Satnarkoba Polres Batu saat menggelar keberhasilan ungkap kasus narkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ariek

MEMOX.CO.ID – Polres Batu melalui Sat Resnarkoba berhasil ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dengan enam belas (16 ) tersangka, Jum’at (14/06/2024)

Dalam rentang waktu 2 bulan terakhir jajaran Satresnarkoba Polres Batu Polda Jatim mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak empat belas kasus. Kemudian pil koplo atau double L sebanyak satu kasus.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Ariek mewakili Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin menyampaikan bahwa, para tersangka yang berhasil diciduk rata-rata mereka mempunyai peran sebagai perantara, kurir dan pengedar.

Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 6.262 Butir pil double L dan 794,7 Gram sabu.“Terkait estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan adalah sebesar Rp 969 juta rupiah,” ujarnya.

“Dari keenam belas tersangka hanya 2 orang saja yang berstatus sebagai residivis kambuhan, dengan kasus yang sama. Jaringan atau sindikat peredaran narkoba di Kota Batu sebenarnya sangat minim, dikarenakan Kota Batu hanya daerah persinggahan. Artinya, Kota Batu hanya sebagai transit pendistribusian narkoba saja,” tutupnya.

Sebagai informasi, terkait pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Para tersangka diancam dengan pidana penjara kurungan badan selama 4 hinga 5 tahun. (*)

Exit mobile version