Indeks

Polisi Tulungagung Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu

MEMOX.CO.ID – Polisi Kabupaten Tulungagung amankan 21 paket narkotika jenis sabu siap edar dari dua orang pria di Tulungagung beberapa waktu lalu, Minggu (07/05/2023).

Dua laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu langsung dimasukkan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Mereka adalah IR (34), nelayan dan MY (28). Keduanya warga Desa Kendalrejo Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Kedua orang pelaku ditetapkan tersangka dan juga ditahan,” kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori

IR dan MY, disebut Anshori diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat (5/5/2023) di rumahnya masing-masing..”Kedua tersangka diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan Tulungagung,” kata Anshori.

Pada awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Rejotangan ada transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu

Dari hasil interogasi terhadap IR, selanjutnya petugas mengembangkan jaringan pengedar sabu-sabu. Hingga sekitar pukul 14.45 WIB, polisi membekuk MY di rumahnya dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,22 gram.

“MY diduga merupakan jaringan IR,” ucap Moh Anshori Kasihumas Polres Tulungagung. Total barang bukti yang disita dari dua tersangka sabu sabu seberat 9,27 gram dan terbagi dalam 21 paket. Diduga barang terlarang itu akan diedarkan kepada para pelanggannya.

Lanjutnya, selain narkotika sabu-sabu, polisi juga menyita 2 buah handphone milik masing-masing tersangka serta seperangkat alat isap sabu-sabu. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Exit mobile version