Hukum  

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Pick Up Penabrak Peserta Karnaval

KETERANGAN: Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis saat memberikan keterangan beserta tersangka

MEMOX.CO.ID – Sopir pick up Daihatsu Grand Max N-8969-BF pengangkut konsumsi karnaval ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak peserta karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (24/9/2023) malam.

Sang sopir yang bernama Ustadi, 63, dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) (3) (2) dan (1) tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Malang.

“Karena saat itu dia lalai. Pada saat mobil berhenti persneling masuk gigi satu. Sehingga saat karnaval berjalan, mobil dinyalakan langsung berjalan. Disamping itu, kebetulan lokasi kejadian perkara berada di lokasi menurun,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Selasa (26/9/2023) pagi.

Disitulah Ustadi yang juga menjabat sebagai ketua RT langsung panik menabrak perserta karnaval. Terlebih dahulu ia menabrak ogoh-ogoh, kemudian menabrak peserta gerak jalan, dan mobil baru berhenti setelah menabrak sound system yang berada didepannya.

Akibatnya, lanjut Agnis, tujuh orang menjadi korban. Satu dari mereka meninggal dunia di tempat kejadian perkara lantaran mengalami luka-luka di bagian kepala. Sedangkan enam orang lainnya dilakukan perawatan di Rumah Sakit (RS).

“Yang luka-luka saat ini tiga orang yang masih dirawat di dua rumah sakit Saiful Anwar, satu lagi di rumah sakit Tumpang. Sedangkan yang tiga orang luka-luka lainnya sudah kembali ke rumahnya,” kata Agnis.

Saat disinggung apakah sopir terpengaruh alkohol?, Agnis menegaskan tidak. Sebab pada saat itu langsung dilakukan tes urine hasilnya tidak ada indikasi terpengaruh alkohol. Artinya murni kelalaian.

“Iya murni kelalaian karena pada saat kejadian pun waktu kendaraan melaju ini panik sehingga tidak memanfaatkan rem,” pungkasnya. (nif)