Jakarta, Memox.co.id – Unit Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter sekaligus paranormal kondang Roy Kiyoshi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
Penetapan sebagai tersangka tersebut setelah Roy menjalani pemeriksaan urin dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21 pil psikotropika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung menjelaskan setelah menjalani tes urin diketahui Roy mengkonsumsi psikotropika jenis benzo.
“Ada barang bukti dan sudah positif. sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (08/05/2020).
Saat ini Roy Kiyoshi ditahan guna kepentingan penyelidikan. Termasuk pengembangan kasus darimana Roy Kiyoshi mendapatkan barang haram tersebut. (fik)






