Hukum  

Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan Sepeda Motor

Malang, Memox.co.id – Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan dan menangkap MW (25). Pelaku ditangkap atas tindak pidana penggelapan atau penipuan berupa satu unit sepeda motor.

Kasubag Humas Polres Malang Ipda Nining Hasumawati mengatakan awalnya pelaku MW sempat terlibat trasnsaksi jual beli rumah dengan korban, Leni Panca Putri warga Gang Mangga RT 07/RW 01 Desa Klampok Kecamatan Singosari.

“Tersangka bermaksud meminjam sepeda motor merk Vario milik korban dengan dalih sepeda motor akan dikembalikan setelah lunas pembayaran rumahnya. Namun oleh tersangka sepeda motor tersebut malah digadaikan,” terangnya, Jumat (08/05/2020).

BARANG BUKTI: Sepeda motor yang berhasil digadaikan oleh pelaku MW, dari ulahnya tersebut pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 5.000.000.

Oleh pelaku sepeda motor tersebut digadaikan sebesar Rp 5.000.000 di wilayah Kecamatan Pakis. Mengetahui telah menjadi korban penipuan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari pada, Kamis (07/05) kemarin.

Petugas Unit Reskrim Polsek Singosari kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di Desa Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru guna dilakukan penyelidikan terhadap perkara penggelapan dan penipuan tersebut diatas.

“Dari keterangannya (pelaku, red) mengakui perbuatan tersebut. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Singosari guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Nining.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun. (fik)