MEMOX.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Polda Jatim, berhasil mengamankan dua dari empat kawanan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang beraksi di 26 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Surabaya Jawa Timur, Rabu (01/02/2023).
Diketahui, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial PR (28) warga Jalan Randu Bulak Banteng Baru Surabaya dan SW (28) warga Jalan Bulak Banteng Surabaya.
Kemudian dua kawannya FJ dan SL, berhasil melarikan diri, sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana seizin Kapolres AKBP Herlina menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan masuk dari beberapa TKP yang menjadi korban pencurian.
Dalam laporan tersebut, kata Arief awalnya korban yang memarkir kendaraan di wilayah Rusun Lama Tambak Wedi Surabaya, motornya telah hilang yang diduga dicuri oleh komplotan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa 4 pelaku pencuri motor honda beat, yang menyasar di wilayah rumah susun tersebut,” kata Arief.
Ia mengatakan, setelah mendapati keberadaan pelaku, kemudian anggota langsung menyergap kedua pelaku. Setelah interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua temannya yakni FJ dan SL (DPO).
Bahkan dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian di 26 TKP yang berbeda.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari dua pelaku adalah, satu kaos warna merah, satu jaket, uang Rp 600, satu Celana Jeans, satu mata kunci T, satu kunci pas ukuran 8.
“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang AKP Arief. (fik/hms)
