Hukum  

Polisi Selidiki Dugaan Kasus TPPO di Warung Remang-remang Kopi Cetol Gondanglegi

RAZIA: Anggota Polres Malang saat melakukan razia terhadap warung remang remang Kopi Cetol Gondanglegi
RAZIA: Anggota Polres Malang saat melakukan razia terhadap warung remang remang Kopi Cetol Gondanglegi

MEMOX.CO.ID – Kepolisian resor Malang bergerak cepat dengan melaksanakan tindakan terhadap warung remang remang Kopi Cetol Gondanglegi Kabupaten Malang, Sabtu (04/01/2025).

Dalam giat penertiban ini Polres Malang bekerjasama dengan
Satpol PP dan Muspika Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang sekaligus juga melakukan tes urine terhadap pengunjung warung remang remang tersebut.

Hasil operasi gabungan tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Anak-anak tersebut berusia antara 14 hingga 16 tahun dan diduga menjadi korban eksploitasi.

“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” ujarnya.

Kasihumas menambahkan, penertiban ini menargetkan warung kopi yang dilaporkan masyarakat kerap digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. Selain anak di bawah umur, aparat juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tambahnya.

Dikatakan AKP Dadang, pihaknya bersama Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi anak,” tegasnya.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” tegas AKP Dadang.(hms)