Hukum  

Polisi Polsek Dau, Tangkap Pria Asal Padang Gara-gara Nyolong HP

PELAKU: FJ (36) tersangka pencurian handphone asal Padang.

Malang, Memox.co.id – Polsek Dau Polres Malang amankan tersangka pelaku pencurian handphone (HP) inisial FJ (36) warga Desa Toboh Gadang Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (09/02/2022).

Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, di area Suro Syech Burhanuddin Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Dau, lantaran telah mencuri dua buah handphone milik M. Adi Santoso (20) dan Andika (19), keduanya warga Kecamatan Bantur.

Tertangkapnya pria asal Sumatera Barat ini dibenarkan Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni, dirinya mengatakan, kejadian berawal ketika kedua korban beristirahat di areal Suro Syech Burhanuddin, pada Selasa (8/2/2022) sekitar jam 01.00 WIB.

“Pada saat korban tertidur pulas pelaku langsung melancarkan aksinya. Saat korban bangun tidur, mendapati bahwa HP milik korban tidak ada, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Dau. Dari laporan tersebut, pihak Polsek Dau kemudian melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang waktu itu berada di areal Suro Syech Burhanuddin,” ujar mantan Kanit Regident Polres Malang ini.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku pencurian headphone ini pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (fik)