Indeks
Hukum  

Polisi Polsek Dau Tangkap Pelaku Pencuri Kotak Amal

Ilustrasi pelaku pencurian kotak amal

Malang, Memox.co.id – Pencurian Kotak Amal di Mushola Al-Muhtadin berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Dau Polres Malang tepatnya di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (19/09/2022).

Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni mewakili Kapolres Malang AKBP Ferli mengatakan, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 16 September 2022, yang diketahui oleh saksi sekira pukul 23.30 WIB. menyebut, identitas pelaku yakni LU (45), laki-laki yang beralamat di Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Menurut keterangan saksi awal mula pencurian ketika saksi melihat pelaku yakni LU (45) sedang mondar-mandir di area Mushola yang letaknya didepan rumah saksi tersebut. Saksi juga membeberkan saat itu ia sedang memeriksa persediaan air bersih milik masyarakat Desa.

“Tak lama kemudian, kecurigaan saya terhadap orang tersebut terungkap. Tiba-tiba terdengar suara pecahan benda keras seperti congkelan di Mushola. Sontak saya keluar rumah lagi dan mengeceknya,” kata Kapolsek Dau.

Atas kejadian ini petugas berhasil mengamankan barang bukti si pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya yakni 1 buah linggis sepanjang 60 cm, 1 unit sepeda motor, 1 tas berwarna hitam dari pelaku, dan 1 buah kotak amal beserta isinya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dau dan dilakukan penyidikan tuntas. Atas perbuatannya, LU (45) dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 (1) KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. (fik/hms)

Exit mobile version