MEMOX.CO.ID – Polres Pamekasan, Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana barang haram tersebut dan berhasil menangkap 10 terduga pelaku, Sabtu (25/02/2023).
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan selama kurun waktu 1 Januari hingga 23 Februari 2023.
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan dengan hasil ungkap sebanyak 9 kasus dan 10 tersangka yang terdiri dari 2 orang terduga tersangka perempuan dan 8 terduga tersangka laki-laki.
“Dari 10 orang itu, ada 8 orang sebagai pengedar dan 2 lainnya sebagai pengguna dengan usia rata-rata 19 tahun – 64 tahun, pendidikan SLTP dan SMA 1 orang dan 9 orang pekerjaan swasta,” ungkapnya.
Lanjut AKBP Satria Permana, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir, dan pil inex sebanyak 2 butir.
“Pengungkapan kasus yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan untuk memberantas narkoba,” tegasnya. (*)






